29/06/2026
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur turut serta dalam Pekan Sita Serentak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 22 Juni s.d. 26 Juni 2026.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara setelah menyampaikan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara.
KPP Pratama Cianjur melakukan penyitaan terhadap barang bergerak berupa saldo rekening Wajib Pajak. Aset sita berupa rekening bank akan segera dilakukan pemindahbukuan ke kas negara sesuai ketentuan.