Bumbu Rendang Barokah

Directions

Bumbu Rendang Barokah Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Bumbu Rendang Barokah, Restaurant, Adiwerna.

10/10/2026

CARA ISLAM MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG AMANAH DAN PROFESIONAL

Buletin Kaffah Edisi 464 (Jumat, 28 Rabiul Akhir 1448 H/09 Oktober 2026 M)

PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan (reshuffle) kabinet. Reshuffle kali ini menjadi yang ketujuh dalam kurun sekitar 711 hari pemerintahan.

Secara normatif, reshuffle merupakan instrumen konstitusional Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat sistem meritokrasi atau profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Akan tetapi, bongkar-pasang kabinet yang berulang dilakukan Presiden Prabowo memunculkan spekulasi politik bahwa reshuffle tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, tetapi juga bertujuan mengakomodasi berbagai kekuatan politik agar tetap berada dalam lingkaran kekuasaan. Dalam narasi yang berkembang di ruang publik, kondisi ini sering digambarkan sebagai "bancakan kekuasaan", yakni pembagian posisi strategis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas koalisi dan keseimbangan kepentingan politik. Persepsi tersebut semakin menguat ketika figur-figur yang menuai kritik atau kontroversi tetap dipertahankan atau memperoleh jabatan penting. Dengan itu reshuffle dipahami sebagai instrumen penguatan pemerintahan, bukan sekadar kompromi atau distribusi kekuasaan.

Di sisi lain, kebijakan penambahan struktur jabatan di pemerintahan juga menuai kritik. Pasalnya, hal itu dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan. Dengan komposisi 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Negara diperkirakan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,989 miliar setiap bulan hanya untuk komponen gaji atau hak keuangan anggota. Itu belum termasuk biaya operasional, fasilitas dinas, kendaraan, rumah jabatan, perjalanan dinas, serta dukungan sekretariat bagi masing-masing anggota.

Dari perspektif efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mengenai urgensi penambahan belanja birokrasi. Pasalnya, pada saat yang sama Pemerintah terus mengampanyekan penghematan fiskal dan optimalisasi penggunaan uang negara. Kritik tersebut menjadi semakin tajam jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, melemahnya daya beli akibat kenaikan biaya hidup, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta meningkatnya beban perpajakan yang dirasakan pelaku usaha maupun masyarakat menjadi persoalan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius dari Pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, publik cenderung berharap anggaran negara diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan yang Profesional dan Amanah

Islam memiliki konsep meritokrasi atau profesionalisme dan clean government (pemerintahan yang bersih) yang berakar pada prinsip amanah, keadilan dan akuntabilitas. Jabatan dalam pandangan Islam bukanlah hak istimewa yang diperebutkan. Ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut. Kemudian jika kalian menetapkan hukum di tengah-tengah manusia hendaklah kalian menetapkan hukum tersebut dengan adil (TQS an-Nisa' [4]: 58).

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah kemuliaan yang bebas dari konsekuensi. Ia adalah tanggung jawab yang berat. Seorang penguasa dalam Islam wajib memiliki jiwa ri'āyah (mengurus dan melayani rakyat), bukan sekadar mempertahankan kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian konsepsi kepemimpinan Islam berorientasi pada pelayanan rakyat (public service), bukan pada privilese kekuasaan.

Konsekuensi dari amanah tersebut adalah bahwa pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi (ahliyyah), integritas dan bahkan ketakwaan; bukan atas dasar kedekatan pribadi, loyalitas politik, jasa sebagai relawan, atau pertimbangan transaksional lainnya. Al-Quran memberikan prinsip yang sangat jelas melalui kisah Nabi Musa as., ketika salah seorang putri Nabi Syuaib as. berkata:

إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (TQS al-Qashshash [28]: 26).

Kriteria kuat (al-qawiyy) menunjukkan kompetensi dan profesionalisme, sedangkan amanah (al-amīn) menunjukkan integritas moral. Rasulullah ﷺ bahkan menolak memberikan jabatan kepada orang yang meminta jabatan tersebut semata-mata karena ambisi pribadi. Beliau pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah ra.:

لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

Janganlah engkau meminta jabatan. Sebabnya, jika engkau diberi jabatan itu karena permintaanmu, kamu akan dibiarkan dengan jabatan tersebut (tidak akan ditolong oleh Allah SWT). Akan tetapi, jika engkau diberi jabatan tanpa permintaanmu, kamu akan ditolong oleh Allah SWT dalam menjalankan jabatan tersebut (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam), pejabat negara memang memperoleh gaji dari Baitul Mal (Kas Negara) agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak tergoda melakukan korupsi. Akan tetapi, kompensasi tersebut tetap mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kepatutan sesuai kondisi masyarakat. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra., misalnya, hanya menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya setelah dimusyawarahkan oleh para Sahabat, bukan fasilitas yang berlebihan atau menciptakan kesenjangan dengan kehidupan rakyat.

Prinsip clean government (pemerintahan yang bersih) dalam Islam juga diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak dipertahankan demi kepentingan politik. Mereka justru dievaluasi, diberi sanksi, bahkan diberhentikan jika terbukti melanggar.

Rasulullah ﷺ pernah menegur keras seorang petugas zakat yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah ketika ia berkata (setelah menunaikan tugasnya), "Ini (zakat) untuk Anda, sementara ini (hadiah) yang diberikan kepadaku." Mendengar itu Rasulullah saw. kemudian bersabda di hadapan para Sahabat, "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah apakah hadiah itu akan datang kepada dirinya atau tidak?" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah ﷺ juga pernah mencopot Muadz bin Jabal ra. dari sebagian tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang dapat dievaluasi sesuai kemaslahatan.

Tradisi Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan Islam (Khilafah Islam) juga memperlihatkan bahwa para gubernur dan pejabat selalu diawasi kekayaannya serta dimintai pertanggungjawaban jika terdapat indikasi penyimpangan. Meritokrasi atau profesionalisme dalam Islam tidak berhenti pada proses seleksi pejabat yang berbasis kompetensi dan amanah. Ia juga mencakup sistem pengawasan, evaluasi dan penegakan sanksi yang adil. Dengan itu terwujud pemerintahan yang bersih, profesional dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Karena itu jika negeri ini dan umat Islam mengharapkan pemerintahan yang bersih dan layak maka mereka harus kembali pada ideologi Islam. Artinya, negeri ini harus menerapkan syariah Islam secara kaaffah (menyeluruh) dalam menjalankan pemerintahannya. Karena itu p**a umat Islam harus terus berjuang untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik. Caranya tentu dengan terus berjuang membangun kembali sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) sebagaimana dulu dipraktikkan oleh Khulafaur-Rasyidin.

Penutup

Allah SWT telah menegaskan bahwa Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi manusia dan alam semesta. Dengan landasan keimanan dan ketakwaan, penerapan Islam akan menjadi berkah bagi seluruh manusia. Untuk itulah Allah SWT memerintahkan manusia untuk menerapkan Islam secara kaaffah (menyeluruh). Penerapan Islam secara kaaffah (menyeluruh) hanya bisa diwujudkan di dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah Islam). Inilah wujud ketakwaan kolektif umat Islam yang hakiki. Hanya dengan itulah keberkahan hidup akan terwujud. Demikian sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami itu). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

---*---

Hikmah:

Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.(TQS al-Baqarah [2]: 208). []

---*---

Update Kaffah

Jihad Fi Sabilillah, Memerangi Penjajah Amerika dan Entitas Yahudi, Bukan Sesama Umat Islam!

Perang Yaman semakin memanas pada awal Oktober 2026, dengan Houthi menguasai wilayah strategis di pesisir Laut Merah dan menyerang Arab Saudi menggunakan rudal serta drone, sementara Saudi dan pemerintah Yaman membalas dengan serangan udara intensif dan operasi merebut kembali wilayah, menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta ancaman terhadap jalur pelayaran Bab el-Mandeb dan harga minyak dunia. Menyusul eskalasi ini, Arab Saudi, Turki, dan Pakistan sepakat mengaktifkan pencegahan kolektif terhadap serangan ke Arab Saudi, seperti diumumkan dalam pernyataan bersama setelah pertemuan darurat Aliansi Pertahanan Mekah di Riyadh.

Sementara itu, kondisi Gaza masih memprihatinkan; serangan entitas penjajah yahudi terus berlangsung meski ada gencatan senjata, sementara korban tewas telah melampaui 74.000 orang sejak Oktober 2023. Akses obat-obatan, bantuan kemanusiaan, dan layanan medis juga masih sangat terbatas.

Perang yang terus berulang antara Houthi dan Arab Saudi—yang kini menarik Türkiye dan Pakistan ke dalamnya—adalah perang yang tidak adil dan berdosa. Türkiye dan Pakistan wajib turun tangan menghentikan kedua belah pihak agar konflik tidak semakin parah. Komitmen tulus terhadap Islam menuntut tindakan segera untuk meredakan perang ini, karena perang tersebut hanya akan menambah penderitaan kaum Muslimin dan negeri-negeri mereka, sekaligus memberi napas baru kepada musuh-musuh Islam dan perekonomian mereka.

Perang semacam ini akan menjadi bencana mengerikan. Darah kaum Muslimin akan tertumpah di kedua belah pihak, sementara tentara dan rakyat dunia Muslim akan terkuras dan melemah. Pada saat yang sama, Masjid Al-Aqsa, Palestina, Suriah, dan Lebanon tetap berada di bawah pendudukan. Amerika dan entitas Yahudi akan merayakan kemenangan mereka di tengah reruntuhan kehidupan anak-anak dan perempuan Muslim, serta membangun dominasi mereka di atas puing-puing kota-kota yang dihancurkan bom mereka.

Fatwa yang menyatakan perang antar-Muslim adalah jihad di jalan Allah adalah fatwa sesat dan menyesatkan. Fatwa seperti itu hanya mengalihkan perhatian umat dari kewajiban yang sebenarnya: menyerukan jihad dan memobilisasi kekuatan untuk mengakhiri penjajahan, membebaskan Masjid Al-Aqsa, serta membebaskan seluruh negeri Muslim yang masih diduduki kaum kafir penjajah.

Dalam kondisi sekarang, adalah perlu mendengar seruan ulama terkemuka dan politisi terkemuka, Syeikh Atha bin Khalil Abu Rasytah, dalam “Jawab Soal” (27/9) tentang “Dimensi Perkembangan Militer di Yaman”. Beliau menegaskan: “Oleh karena itu, tidak ada keselamatan bagi Yaman kecuali dengan menyingkirkan alat-alat yang memungkinkan kekuatan kolonial yang berperang untuk tetap berkuasa dan memperluas pengaruh mereka. Hal ini tidak akan tercapai kecuali dengan mendirikan Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah, yang dijanjikan Allah SWT dan kabar gembira (busyra) akan berdirinya kembali telah dijanjikan oleh Rasulullah SWT.” Allahu Akbar.

04/10/2026

SANKSI HUKUM ISLAM: ADIL DAN TERBAIK

Buletin Kaffah Edisi 463 (Jumat, 21 Rabiul Akhir 1448 H/2 Oktober 2026 M)

SISTEM hukum di tanah air terguncang usai Ombudsman menemukan sepuluh sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ditemukan berbagai barang-barang mewah yang tidak sepatutnya ada. Ditemukan juga berbagai minuman keras. Ombudsman juga mendapatkan indikasi sel-sel elit ini dikomersialkan kepada para tahanan. Pasalnya, ada seorang napi yang mengaku membayar untuk dapat menempati sel tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, membantah ada klaster atau apartemen mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Meskipun begitu ia memerintahkan semua kalapas membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Bukan yang Pertama

Sebenarnya penemuan fasilitas mewah di tahanan bukanlah yang pertama. Pada 2018, Ombudsman RI menemukan sel mewah yang dihuni terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setya Novanto adalah mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar yang terlibat kasus korupsi E-KTP.

Sel dan fasilitas mewah di tahanan bukan hanya untuk mantan pejabat atau politisi, tetapi siapa saja yang bisa membayar. Misalnya, pada tahun 2017 BNN mendapati sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang ditempati oleh narapidana kasus narkoba, Hariyanto Chandra. Di ruang tahanan mewah itu ia mendapatkan AC, wifi, bebas menggunakan laptop dan sejumlah ponsel. Ia juga mendapatkan menu makanan khusus.

Bukan saja bisa mendapatkan fasilitas dan layanan mewah, para napi juga bisa bebas keluar penjara. Contohnya adalah terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan. Ia berkali-kali keluar penjara bahkan bisa berlibur ke Bali dan menginap di hotel mewah.

Hal yang paling menyakitkan, para terpidana kejahatan itu juga masih bisa menjalankan kejahatannya dari penjara. Berkali-kali aparat keamanan mendapati sejumlah terpidana kejahatan narkoba masih terus menjalankan bisnisnya dari penjara dan meraup keuntungan besar.

Jelas, semua ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana yang berlaku saat ini gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Padahal sistem hukum itu dibuat seharusnya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan yang sama. Akan tetapi, dalam aturan hukum hari ini, para penjahat, terutama para koruptor atau bandar narkoba, tahu bahwa mereka tetap bisa hidup nyaman sekalipun di dalam penjara.

Bukti lain dari kegagalan sistem hukum pidana saat ini dalam memberikan efek jera adalah bermunculan para residivis. Mereka adalah orang-orang yang mengulangi kejahatannya, padahal sebelumnya mereka sudah menjalani masa hukuman.

Selain akibat sistem hukum pidana yang rusak, integritas aparat yang buruk juga menjadi faktor penyebab. Pada tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu, Yasonna Laoly, mengakui salah satu permasalahan dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu banyak petugas mudah menerima suap dari narapidana (napi) atau tahanan.

Sanksi Hukum Islam

Sebagai satu-satunya ideologi yang benar dan sempurna, Islam memiliki sistem hukuman atau aturan sanksi (nizhaam al-’uqubaat) yang adil, tegas dan khas. Aturan sanksi/hukuman dalam Islam ditujukan untuk para pelaku kejahatan, yakni setiap pelanggaran aturan Allah SWT. Mereka yang melakukan perbuatan dosa—mengerjakan perkara haram dan meninggalkan perkara fardhu—dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan jenis kejahatan mereka. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا

Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar! (HR ad-Daraqutni).

Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam juga berfungsi untuk melindungi hak-hak manusia seperti harta, kehormatan dan jiwa. Allah SWT berfirman:

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).

Ada sejumlah keunggulan sistem hukuman atau sanksi dalam Islam dibandingkan dengan sistem pidana mana pun di dunia. Pertama: Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam berasal dari Allah SWT, Tuhan Yang Mahaadil. Tentu sanksi atau hukuman yang Allah SWT turunkan adalah haq, adil dan selaras sepanjang zaman. Karena itu tak perlu ada bongkar-pasang sebagaimana dalam sistem pidana buatan manusia. Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Kedua: Sistem sanksi dalam Islam dibangun di atas landasan ketakwaan. Dengan demikian setiap Muslim, karena ketakwaannya, akan menjauhkan diri dari kemaksiatan. Akan tetapi, manakala ia melakukan kejahatan, ia rela untuk dihukum dengan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariah sebagai wujud ketakwaannya kepada Allah SWT. Sikap inilah yang ditunjukkan Maiz bin Malik al-Islami dan al-Ghamidiyah yang segera mendatangi Rasulullah saw. untuk meminta dijatuhi sanksi/hukuman rajam karena telah melakukan perzinaan.

Ketiga: Sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir (pencegah) terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak adanya pengadilan banding dalam Islam juga menjadi pencegah terjadinya kejahatan. Misalnya, Allah SWT mengancam pelaku pembegalan dengan sanksi keras, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar (TQS al-Maidah [5]: 33).

Contoh lain, Allah SWT menetapkan sanksi qishaash (hukuman balasan yang setimpal) bagi pelaku pembunuhan, sebagaimana firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishaash dalam kasus pembunuhan (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Islam juga memberikan sanksi tegas berupa rajam bagi pezina yang telah menikah (muhshan), hukuman mati bagi kaum gay, penjara atau bahkan vonis mati bagi para koruptor, dll. Hal ini akan menjadi langkah preventif terjadinya kejahatan.

Keempat: Sanksi atau hukuman dalam Islam memberikan rasa adil bagi pihak korban dan keluarganya. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, pihak keluarga korban diberi pilihan antara menuntut sanksi/hukuman qishaash (hukuman mati) atas pelakunya atau menuntut diyat (denda). Denda yang dituntut juga telah ditetapkan syariah, yakni sebesar 100 ekor unta dengan 40 ekor dalam keadaan bunting, atau uang sebanyak seribu dinar (setara Rp 10,2 miliar). Inilah keadilan yang sulit didapatkan korban dalam sistem hukum hari ini.

Kelima: Sanksi pidana sesuai syariah Islam akan menghapuskan dosa pelakunya (jawaabir). Dengan demikian seorang Muslim yang menjadi pelaku kejahatan dan telah menerima hukumannya di dunia tidak akan menanggung dosa akibat kejahatannya itu kelak di akhirat. Hal ini disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. setelah menjatuhkan sanksi rajam untuk perempuan dari Juhainah akibat perbuatan zina. Beliau berkata:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ

Sungguh, ia telah bertobat dengan tobat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah? (HR at-Tirmidzi).

Keunggulan lain sistem sanksi dalam Islam adalah bersifat praktis. Negara, misalnya, tidak memerlukan banyak penjara, seperti dalam sistem hukum saat ini. Sebabnya, sejumlah kejahatan seperti pencurian, perzinaan, homoseksual, atau pembunuhan tidak membutuhkan hukuman penjara saat vonis telah dijatuhkan. Hal ini akan menutup celah kongkalikong antara petugas lapas dan terpidana. Apalagi ketakwaan harus terintegrasi dalam diri aparat penegak hukum.

Khatimah

Wahai kaum Muslim! Hari ini kehormatan, harta bahkan jiwa Anda tidaklah aman dari kejahatan. Hukuman yang ditimpakan pun jauh dari rasa keadilan.

Bandingkan dengan sistem Islam. Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu penerapan syariah Islam adalah sebuah kewajiban dan keniscayaan. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan Khilafah agar syariah Islam bisa diterapkan secara kaaffah. Yakinlah! Tidak ada aturan yang adil dan terbaik selain aturan Allah SWT. Andaikan aturan-aturan Allah SWT diterapkan dalam sistem Khilafah, yang dijalankan oleh para pejabat dan aparatnya yang bertakwa, niscaya harta, kehormatan dan jiwa manusia akan terpelihara.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

---*---

Hikmah:

Rasulullah s.aw bersabda:

حَدٌّ ‌يُقَامُ ‌فِي ‌الْأَرْضِ ‌خَيْرٌ ‌مِنْ ‌مَطَرِ ‌أَرْبَعِينَ ‌صَبَاحًا

Satu had (hukuman) Allah yang ditegakkan di bumi adalah lebih baik daripada hujan 40 pagi. (HR Ahmad). []

---*---

Update Timur Tengah Bulletin Kaffah

70 Negara Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Lantas Apa?

Puluhan delegasi negara melakukan walk out ketika Perdana Menteri zionis yahudi Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato dalam Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis, 24 September 2026. Delegasi Indonesia termasuk di antara yang meninggalkan ruang sidang. Aksi tersebut dilakukan ketika Netanyahu akan menyampaikan pidatonya di hadapan para pemimpin dunia.

Aksi walkout ini bersamaan dengan kondisi Gaza yang measih menyedihkan Di Jalur Gaza: Dalam 48 jam terakhir, sebanyak 7 orang meninggal—terdiri dari 6 korban baru dan 1 korban yang sebelumnya mengalami cedera—serta 38 orang mengalami cedera. Sejak gencatan senjata pada 11 Oktober 2025, tercatat 1.415 orang meninggal. Adapun sejak awal agresi, jumlah kumulatif mencapai 74.016 orang meninggal dan 175.068 orang cedera.

Namun, setelah aksi simbolik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: lantas apa? Jika walk out merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan dan tindakan zionis yahudi , apakah cukup berhenti pada tindakan diplomatik semacam itu?

Selama bertahun-tahun, persoalan Palestina telah dibawa ke berbagai forum internasional. Beragam resolusi telah dikeluarkan, kecaman telah disampaikan, dan diplomasi terus dilakukan. Namun, semua itu belum menghentikan penderitaan rakyat Palestina ataupun menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Hukum internasional pun dipersoalkan ketika berbagai ketentuan dan resolusi tidak diikuti mekanisme penegakan yang efektif. Pertanyaannya kemudian: apa arti hukum internasional jika pelanggaran terhadapnya terus terjadi tanpa tindakan yang mampu menghentikannya? Ketika berhadapan dengan zionis yahudi , resolusi dan kecaman internasional, berulang kali berakhir sebagai tinta di atas kertas.

Karena itu, persoalan Palestina tidak dapat diselesaikan hanya dengan dialog, kecaman diplomatik, resolusi lembaga internasional, integrasi regional, atau normalisasi hubungan. Semua itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Solusi yang mendasar adalah mengakhiri keberadaan entitas penjajah dan membebaskan Palestina dengan persatuan kaum Muslimin di bawah naungan Khilafah ala Minhajinnubuwwah.

Al-Qur’an memberikan prinsip dalam menghadapi pihak yang memerangi kaum Muslim. Allah SWT berfirman:“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Baqarah: 190).

03/10/2026

ZINA SUMBER BENCANA, PENGHILANG NYAWA

Oleh: Ummu Aulia
(Muslimah Pejuang Peradaban)

– Jawa Tengah darurat pergaulan bebas. Hanya dalam dua pekan, dua bayi ditemukan di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasus pertama terjadi di Dusun Kropoh. Warga Desa Duren, Bandungan, pada 3 September 2026 dikejutkan penemuan jasad bayi perempuan yang terkubur di kebun pukul 15.30 WIB. Setelah penyelidikan, Polres Semarang mengamankan pelaku yang masih remaja, yakni WAP (19) dan pacarnya VA (17). Keduanya berpacaran sejak Agustus 2025.

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, VA melahirkan sendiri di kamar mandi pada 1 September 2026 pukul 04.00 WIB tanpa bantuan medis karena takut dan malu memberitahu orang tua. Tali pusar dipotong dengan gunting, ari-ari dibuang ke kloset. Bayi dibungkus daster cokelat, dimasukkan plastik hitam, dan disembunyikan di bawah gerobak. Keesokan harinya, 2 September 2026, bayi dibawa pacarnya dan dikubur di kebun. Hasil medis RS Bhayangkara Semarang menyatakan bayi sempat lahir dalam keadaan hidup dan ada indikasi kekerasan sebagai penyebab kematian.

Selain Dusun Kropoh, pada 24 Agustus 2026 terjadi pembuangan bayi di Desa Pakopen. Bayi ditemukan oleh Slamet (73), warga setempat, saat mencari kayu bakar di Jalan Raya Jimbaran-Lemah Abang, depan makam desa. Ia menemukan bungkusan plastik putih berisi bayi perempuan yang masih hidup, tali pusar masih menempel, dengan berat 3,1 kg dan panjang 48 cm. Bayi kemudian dibawa ke bidan desa Nur Endang Sulastri.

Dalam kasus kedua ini polisi masih menyelidiki dan belum menemukan pelaku. Dugaan kuat bayi merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dibuang karena malu.

Dua kasus dalam satu kecamatan dengan pola yang sama, hamil karena pacaran, lalu membuang bayi karena malu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah menyebut kasus Bandungan sebagai alarm lemahnya pembinaan remaja dan ketahanan keluarga. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Aher menyebutnya tragedi memprihatinkan.

Dalam sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme, kasus seperti ini sangat mungkin terjadi. Agama dipisahkan dari kehidupan. Agama hanya boleh mengatur ibadah mahdhah seperti sholat, zakat, dan puasa, sementara urusan pergaulan dibiarkan bebas.

Pemerintah dalam sistem ini hanya memberi edukasi reproduksi dan komunikasi keluarga. Akar masalah, yaitu pacaran, tidak pernah disentuh. Di sekolah pacaran dibiarkan, di media sosial dipertontonkan bahkan dipamerkan sebagai pencapaian. Pendidikan agama hanya menjadi pelajaran tambahan. Sistem ini mencetak generasi yang jauh dari agama dan merusak moral. Anak 17 tahun berani pacaran sejak 2025, tidak pernah cek medis selama hamil, dan melahirkan sendiri di kamar mandi karena yang ada di benaknya hanya malu pada manusia, bukan takut pada Allah Swt.

Padahal jika beriman, seharusnya mereka tahu bahwa sekecil apapun perbuatan, Allah mengetahuinya. Tidak ada yang luput dari pandangan-Nya, bahkan di lubang semut sekalipun.

Jika pacaran tidak dilarang dan zina terus dipertontonkan tanpa dianggap dosa besar, kasus seperti Bandungan akan terus berulang. Hari ini di kebun, besok di bawah pohon, lusa di TPA. Hukum dalam sistem ini pun tidak menjerakan, sehingga berpotensi ditiru orang lain.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki solusi sempurna dan menyeluruh. Islam tidak hanya menangkap pelaku setelah kasus terjadi, tetapi memutus masalah dari akar melalui pencegahan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra: 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."

Semua pintu yang mengantarkan pada zina wajib ditutup, seperti pacaran, khalwat, ikhtilat, memandang aurat, chatting mesra, dan konten p***o. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah larangan keras untuk mendekati zina, apalagi melakukannya. Jika pintunya dibuka, manusia pasti terjerumus.

Kasus di Bandungan berawal dari mendekati zina. Tidak langsung berzina, tetapi berawal dari pacaran sejak Agustus 2025. Dari pacaran, pintu maksiat terbuka. Saat hamil, bukan taubat yang dipilih karena takut pada orang tua, melainkan mengubur bayi untuk menutupi aib.

Islam memiliki tiga pilar pencegahan.Pertama, kontrol keluarga. Ayah dan ibu menanamkan akidah dan pemahaman agama, serta mendidik anak bahwa Allah Maha Melihat.

Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar dan tidak cuek terhadap kemaksiatan. Allah berfirman: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali Imran: 104).

Ketiga, kontrol negara. Negara membersihkan media dari p***ografi, memblokir tayangan yang berpotensi merusak, hanya menayangkan yang menguatkan akidah, menerapkan kurikulum aqidah di sekolah, dan memberi sanksi tegas bagi pelaku zina.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka: jejaka dengan gadis cambuk 100 kali dan diasingkan setahun, duda dengan janda cambuk 100 kali dan rajam." (HR. Muslim).

Islam memahami zina bukan dosa pribadi. Dampaknya sistemik, nasab rusak, penyakit menular, bayi dibuang atau dikubur, dan keluarga hancur. Karena itu Islam menutup pintunya sejak awal. Jika masih dilanggar, baru diberlakukan hukuman agar jera.

Di sistem sekuler, pacaran dibiarkan dan zina tidak dihukum. Yang dihukum hanya saat bayi sudah dibuang. Padahal akarnya ada pada pacaran dan zina itu sendiri.

Bayi itu tidak minta dilahirkan dari hubungan haram. Ia adalah korban. Selama sistem sekuler-kapitalisme yang memuja kebebasan masih dipakai, akan ada lagi bayi yang dikubur di kebun-kebun Jateng.

Saatnya kembali pada sistem Islam ciptaan Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Hanya Islam yang memiliki aturan kompleks untuk menyelesaikan persoalan perzinaan, sehingga tidak ada lagi bayi tak berdosa yang dikubur atau dibuang di jalan dan perkebunan.

Wallahu a'lam bishshawab.

=========
Like and Share. Jangan biarkan ilmu ini terhenti pada kita saja.
"Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, niscaya ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun." (HR. Muslim)
==========
Muslimah Pelopor Perubahan - Menguatkan Ide Islam
Facebook: https://www.facebook.com/MPPjateng
IG MPP: instagram.com/mppjateng
IG ZIPUT OF MPP: instagram.com/ziput.id
Telegram: https://t.me/MPPJatengChannel
YouTube JAWA DWIPA: https://youtube.com/
YOUTUBE MPP JATENG:
https://youtube.com/

Address

Adiwerna
52494

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bumbu Rendang Barokah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category