22/07/2019
"Tanya Jawab Tentang Perlukah Aqiqah untuk Janin Keguguran ?"
Tanya:
Hal-hal apa saja yang dilakukan terhadap janin yang meninggal di usia 5 bulan? Apakah perlu diaqiqahi dan dinamai?
Jawab:
Bismillah..
Ulama berselisih pendapat tentang hukum aqiqah untuk bayi keguguran, apakah disyariatkan ataukah tidak.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran, adalah disyariatkannya memberikan aqiqah untuk janin keguguran,jika usia janin telah mencapai empat bulan, karena ruh ditiupkan ketika janin telah genap berusia empat bulan.
Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diaqiqahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan berarti telah ditiupkan ruh maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi aqiqah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada aqiqah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi aqiqah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.
(Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Semoga bermanfaat..
Baarakallahu fiikum